Griya Literasi

Banyak Kejanggalan, Yusril Minta Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan

Senin, 15 Jan 2024 15:47 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Pakar Hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan Pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Yusril meminta agar kasus ini dihentikan, baik melalui Praperadilan maupun dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon PMJ diterima yaitu permohonan praperadilannya, itu mencampuradukan antara formil dan materiel padahal Praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas,” kata Yusril di Bareskrim Polri dikutip dari cnnIndonesia.com, Senin (15/1/2024).

Yusril juga menyoroti kelemahan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. Dia menekankan bahwa bukti yang dikumpulkan polisi belum dapat membuktikan dugaan tindak pidana yang diakui Firli Bahuri.

“Saksi yang diperiksa, tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam Pak Yasin supaya merasa dia diperas, kan enggak ketemu ya, sampai hari ini belum ada buktinya,” ujar Yusril.

Pada hari ini, Yusril hadir sebagai saksi a de charge untuk Firli Bahuri dalam kasus dugaan Pemerasan. Dia tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.35 WIB, dan proses pemeriksaan masih berlangsung.

Dalam konteks pemeriksaan, Firli Bahuri sebelumnya mengajukan empat nama sebagai saksi meringankan. Dua di antaranya, Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai, telah dimintai keterangan pada 12 Desember. Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak dan digantikan oleh Yusril Ihza Mahendra.

Pakar Hukum pidana, Romli Atmasasmita, juga awalnya diusulkan sebagai saksi meringankan, namun menolak dan bersedia sebagai ahli.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus Pemerasan terhadap SYL, dengan tuduhan melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (Ali/net)


Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode