Griya Literasi

Pengamat Apresiasi Dian Prasetio Kembali ke Musi Rawas

Rabu, 27 Sep 2023 16:10 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Dian Prasetio, SH, MH, seorang putra kelahiran kabupaten Musi Rawas pada 26 Juni 1988, memutuskan untuk kembali ke akar rumput setelah lebih dari 10 tahun menggeluti bisnis di Ibukota. Namanya semakin dikenal, terutama di kalangan petani di kabupaten Musi Rawas, karena kini dia menjabat sebagai wakil ketua umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) bidang perdagangan Republik Indonesia.

Sosok Dian Prasetio semakin mencuat karena ia diyakini akan maju sebagai salah satu calon Bupati Musi Rawas (Mura) pada Pilkada 2024 mendatang. Dalam wawancara dengan awak media, Dian Prasetio mengungkapkan bahwa ia mendapat dorongan kuat dari sejumlah tokoh dan masyarakat di Musi Rawas untuk maju di Pilkada tersebut.

“Memang sebagian dari tokoh mendorong saya untuk maju di Pilbup Musi Rawas mendatang. Begitu juga masyarakat,” kata Dian Prasetio.

Ia juga menegaskan bahwa jika mendapat dukungan dan amanah dari masyarakat, ia akan siap untuk maju sebagai calon Bupati. Baginya, dukungan tersebut adalah bentuk kepercayaan dari masyarakat.

“Jadi mau tidak mau, kalau kita diamanahkan untuk maju kenapa tidak,” ungkapnya.

Dalam konteks persiapan untuk Pilkada, Dian Prasetio mengaku sudah membangun komunikasi dengan partai politik. Namun, ia menegaskan bahwa saat ini komunikasi tersebut masih dalam rangka silaturahmi, bukan dalam arah pencalonan.

“Tapi, bukan ke arah pencalonan, masih komunikasi silaturahmi. Intinya saya siap jika memang mendapat amanah dari masyarakat,” ujar Dian Prasetio.

Pengamat politik dari Universitas Musi Rawas (UNMURA), Kurniawan Eka Saputra, S.Sos, SH, MH, memberikan apresiasi terhadap keputusan Dian Prasetio untuk berkontestasi dalam Pilkada Musi Rawas 2024.

“Secara personal, saya mengapresiasi figur Dian Prasetio, seorang pengusaha muda asal Musi Rawas, yang berani berkontribusi dalam Pilkada Musi Rawas 2024,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Kurniawan juga menjelaskan bahwa mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah hak politik yang konstitusional yang dimiliki oleh warga negara Indonesia selama memenuhi syarat personal dan syarat dukungan sesuai dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada. (Den)


Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode