Sumsel Independen – Sebuah insiden tidak menyenangkan terjadi ketika Parizky (21) meminjamkan motornya, sebuah Honda Beat Street warna silver hitam dengan nomor polisi BG 2669 ADG, kepada sepupunya dengan alasan untuk Mudik. Kejadian ini berlangsung di toko Alfamart di sebelah Palembang Indah Mall (PIM), Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada hari Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Awalnya, korban Parizky merasa aman meminjamkan Motor tersebut kepada sepupunya, Dedi Irawan, karena Dedi mengklaim sudah mendapatkan izin dari ayah korban. Namun, Motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh Dedi, membuat Parizky khawatir. “Dia bilang sudah ada izin dari ayah saya, jadi saya pinjamkan Motor. Tapi sampai sekarang Motor saya tidak dikembalikan olehnya,” ungkap Parizky ketika ditemui di SPKT Polrestabes Palembang.
Untuk memastikan, Parizky menghubungi ayahnya untuk menanyakan kebenaran pernyataan Dedi. “Ayah saya mengatakan bahwa Dedi tidak pernah memberi tahu bahwa dia akan meminjam Motor. Selain itu, nomor telepon Dedi juga tidak bisa dihubungi lagi, jadi saya tidak punya pilihan lain selain melaporkan ke polisi,” tambahnya.
Karena peristiwa ini, Parizky mengalami kerugian sekitar Rp 17,5 juta akibat kehilangan Motor miliknya. Saat ini, laporan dari korban telah diterima oleh SPKT Polrestabes Palembang terkait tindak pidana penggelapan sesuai dengan UU no. 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 372. Pihak kepolisian akan melakukan tindak lanjut terkait laporan ini. (hw)
<
Tidak ada komentar