Sumsel Independen — Beredar kabar di akun sosial media Instagram lewat akun publik @Palembangterciduk yang memperlihatkan pengguna motor di Pasar 16 yang parkir dimintai uang senilai 5000 rupiah saat akan keluar parkir.
Belakangan diketahui orang yang meminta uang parkiran tersebut bernama Nurmaini(38), juru parkir perempuan yang meminta retribusi parkir diluar ketentuannya.
“Harga itu cuma setahun sekali naik, itu pun karena mau lebaran,”ujar pelaku di hadapan petugas kepolisian dan juga dishub Kota Palembang.
Peristiwa yang mengundang perhatian orang banyak tersebut langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian dan Dishub Kota Palembang, Kamis (20/4/2023)
Sementara, Kabid Operasional Dishub, Julyansyah mengatakan, tarif parkir sudah ada aturannya.
“Untuk masalah ini sudah kami tindak lanjuti. Pelaku sudah meminta maaf dan mengklarifikasi atas perbuatannya,” ungkapnya.
Julyansyah mengimbau, jika ada pungli diluar ketentuan, silahkan lapor polisi.“Saya imbau, jika ada perbuatan serupa, silahkan lapor polisi,” tutupnya..
Hingga kini pelaku Nurmaini diberikan pembinaan dan meminta maaf kepada pengguna kendaraan yang telah membuat kegaduhan. (Hw)
<
Tidak ada komentar