Griya Literasi

Tersangka Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang

Senin, 10 Jul 2023 14:41 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel secara resmi menyerahkan Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama, beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Palembang Senin (10/07/2023).

Berkas kasus yang melibatkan Lina Mukherjee, yang terkenal sebagai mantan pacar Saipul Jamil, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Saat tiba di Kejaksaan, Lina terlihat menebar senyum di hadapan para wartawan yang menunggu kehadirannya. Bahkan, ia melambaikan tangannya dengan santai.

Setelah proses pemberkasan selesai, Kejaksaan Negeri Palembang langsung melaksanakan penahanan terhadap Lina Mukherjee. Penahanan dilakukan setelah Lina menjalani pemeriksaan di ruang tahap dua tindak pidana umum di Kejari Palembang. Mulai tanggal 10 Juli hingga 29 Juli 2023, Lina akan ditahan di Lapas Wanita Palembang.

“Setelah proses pemeriksaan selesai, Lina Mukherjee langsung ditahan di Lapas Wanita Palembang,” ujar Kasi Intel, Fandi Hasibuan SH MH, dalam keterangannya kepada wartawan.

Fandi juga menjelaskan bahwa berkas kasus Lina Mukherjee akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk proses persidangan lebih lanjut. “Kami akan segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” tambahnya.

Sebelumnya, Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama berdasarkan konten yang diunggah di platform TikTok. Konten tersebut menampilkan adegan makan kriuk babi dengan membaca basmalah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lina beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda.

Namun, Lina Mukherjee akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir sepuluh jam, ia dilakukan penahanan. Namun, penahanan tersebut dibatalkan dengan alasan kesehatan, karena Lina didiagnosis menderita penyakit maag akut. Meskipun begitu, Lina tetap diwajibkan untuk melakukan wajib lapor. (hw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode