Sumsel Independen — Diduga Korupsi menjual aset milik Pemkab Muara Enim berupa jalan akses penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo tahun 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih.
Dua terdakwa Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019-2025 dan Bastari staf Humas PT TBBE anak perusahaan PT RMK Energy masing – masing dituntut 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terbukti bersalah melakukan tidak pidana Korupsi secara bersama – sama
Selain pidana penjara terdakwa Debi Irawan juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 74 juta lebih
Untuk terdakwa Bastari juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,7 miliar lebih
Atas perbuatannya para terdakwa juga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Debi Irawan dan Bastari, masing – masing dituntut 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidsr 3 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam putusan di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/11/2023)
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muara Enim menuntut 1 tahun 6 bulan penjara dua terdakwa Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019-2025 dan Bastari
staf Humas PT TBBE anak perusahaan PT RMK Energy.
Diketahui dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa perbuatan para terdakwa merupakan suatu tindak pidana memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan timbulnya Kerugian Negara.
“Bahwa Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019-2025 bersama-sama dengan Bastari selaku Humas PT TBBE periode 2020, telah melakukan penjualan jalan kepada PT Truba Bara Banyu Enin (TBBE) tanpa mekanisme yang sah dan telah memperkaya diri sendiri. Akibat perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp 1.868.468.610.99,” tegas penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Jaksa menyebutkan perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana. (DN)
<
Tidak ada komentar