Griya Literasi

15 Anggota DPRD Palembang Terancam Dipidanakan Buntut Kelebihan Uang Tunjangan Transport

Sabtu, 14 Okt 2023 09:55 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Sebanyak 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang berada dalam risiko hukum karena belum mengembalikan uang kelebihan tunjangan transportasi.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada 15 anggota DPRD Kota Palembang yang diduga belum mengembalikan uang tersebut yakni: NZ Rp20.655.000 ( Fraksi Gerindra), DM Rp 43.222.500 (Fraksi Nasdem), AN 20.655.000 (Fraksi PKB), AA 20.655.000 (Fraksi Gerindra), DP 20.655.000 (Fraksi Nasdem), IY 22.567.500 (Fraksi PAN), SZ 41.501.250 (Fraksi Gerindra), PW Rp 38.222.500 (Fraksi Gerindra), MS 20.655.000 (Fraksi PDI P), RW 20.655.000 (Fraksi PKS), DW 43.222.500 (Fraksi PDI P), SW 15.491.250 (Fraksi Gerindra), IR 20.655.000 (Fraksi PKS), FD 23.222.500 (Fraksi PPP).

Deputi K-MAKI Feri Kurniawan saat dihubungi Sumsel Independen via telepon, Sabtu (14/10/2023) pagi, mengkritik Kesekretariatan Dewan atas masalah ini. Ia menegaskan bahwa seharusnya Inspektorat memberikan peringatan atau sanksi kepada sekretariat dewan atas pemberian uang operasional yang melebihi ketentuan yang seharusnya diterima oleh anggota dewan. Feri menjelaskan, “Ini adalah kesalahan dari sekretariat dewan yang memberikan uang operasional melebihi apa yang seharusnya diterima oleh anggota dewan.”

Perbuatan ini, menurut Feri, dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 4 ayat (1), yang berbunyi Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Johnny Wiliam Pardede SH MH, juga menyoroti temuan BPK Perwakilan Sumsel tentang kelebihan uang tunjangan transportasi dari anggota DPRD Palembang. Ia mengimbau para anggota dewan yang belum mengembalikan uang tersebut untuk segera mengambil langkah yang tepat.

“Apapun ceritanya, bagaimanapun kondisinya, lebih baik bagi anggota dewan untuk memiliki kesadaran terlebih dahulu untuk mengembalikan kelebihan uang tunjangan tersebut. Para anggota dewan ini harus segera mengembalikannya,” tegasnya Kamis (12/10/2023) lalu.

Menurut Pardede, potensi unsur tindak pidana mungkin ada, tetapi semuanya bergantung pada kesadaran anggota dewan untuk mengembalikan uang tersebut. Selain itu, upaya hukum lainnya seperti pendampingan dari Jaksa Bidang Datun juga dapat dilakukan untuk menagih kembali uang negara yang harus dikembalikan. (tim)


Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode