Griya Literasi

Majelis Hakim Tolak Nota Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Suap Pengadaan Barang dan Jasa

Senin, 18 Des 2023 20:46 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, menolak seluruh nota pembelaan atau eksepsi dari penasehat Hukum Terdakwa Herman Mayori, di PN Tipikor Palembang, Senin (18/12/2023)

Diketahui kasus pengembangan perkara pidana Korupsi Suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, dalam kasus ini Bareskrim menjerat dua Terdakwa Herman Mayori eks Kadis PUPR Muba dan Kabid Jalan Bram Rizal yang sebelumnya telah menjerat AKBP Dalizon selaku Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat Hukum Terdakwa Herman Mayori,akan diputus dengan putusan akhir,” tegas ketua Majelis

“Menyatakan Pengadilan tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tambahnya.

Majelis Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa Herman Mayori dan Bram Rizal bersama-sama diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana Korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.

Selanjutnya Terdakwa Herman Mayori bersama-sama dengan Terdakwa Bram Rizal diduga juga telah memberikan uang kepada Dalizon selaku Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel sebesar Rp5.000.000.000, untuk penyelesaian agar proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 agar tidak dilanjutkan menjadi perkara atau kasus dan memberikan uang sebesar Rp5.000.000.000,

“Dengan alasan untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak Hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi terhadap seluruh proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin,” tegas JPU saat membacakan dakwaan. (DN)


Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode