Griya Literasi

Hakim Vonis Bebas Lima Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS

Senin, 1 Apr 2024 20:11 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Tidak terbukti Korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar.

Diketahui dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat lima terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS,terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA.

Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi seperti dakwaan JPU. Karena, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.

“Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair,” tegas Hakim

Sementara itu menanggapi putusan itu, JPU Kejati Sumsel langsung menyatakan kasasi.

“Kami mengajukan upaya hukum kasasi majelis hakim,” tegas jaksa di persidangan.

Sebelumnya tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing – masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing – masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana terhadap lima terdakwa yakni Milawarma, Tjahyono Imawan dituntut 19 tahun penjara sedangkan terdakwa

Anung Dri Prasetya dituntut 18,6 tahun penjara dan dua terdakwa Nurtina Tobing serta Saiful Islam masing – masing dituntut 18 tahun penjara,” tegas JPU saat bacakan tuntutan

Selain dituntut penjara dan denda terdakwa Tjhayono Imawan dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 162 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara.

Dalam hal memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas Korupsi

“Perbuatan para terdakwa menciderai kepercayaan masyarakat terhadap bisnis BUMN, yang diharapkan dapat menunjung dan mengembangkan perekonomian negara dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit – belit dalam memberikan keterangan, dan tidak menyesal dengan perbuatannya,” ungkap JPU

Meringan terdakwa tidak pernah di hukum dan terdakwa tulang punggung keluarga. (DN)

Laporan: Madon
Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode