Griya Literasi

Simpan Sabu 205 Gram, Pria di Palembang Dituntut 10 Tahun Penjara

Selasa, 19 Des 2023 17:27 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Simpan narkotika jenis Sabu sebanyak dua paket dengan berat bruto 205 gram dua terdakwa H M Amin Fauzi dan Four Meigu, dituntut masing – masing 10 tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel, di PN Palembang, Selasa (19/12/2023)

Selain dituntut pidana penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutan dihadapan Majelis Hakim Raden Zaenal Arief SH MH, JPU Kejati Sumsel, Dede Muhammad Yasin, melalui Jaksa pengganti, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa H M Amin Fauzi dan Four Meigu, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya melebihi dari 5 gram

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa H M Amin Fauzi dan Four Meigu, dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU saat di persidangan, Kamis (19/12/2023)

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU terdakwa melalui tim kuasa Hukum dari kantor Posbakum PN Palembang langsung membacakan nota pembelaan (Pledoi) di persidangan. (DN)

Laporan: Madon
Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode