Tersangka Nur Samsu ini, merupakan tersangka kedelapan yang ditahan, Satresnarkoba Polres Mura, bertepatan pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Musi 2024,..
Dalam amar putusan Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Komar alias Tambun, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat..
Serbuk haram tersebut disita, Satnarkoba Polres Mura, dari tangan tersangka, Khoiru Maksum (22), warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten..
Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Jouvrin, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tampa hak..