Griya Literasi

Kurir 3 Kg Sabu Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu, 20 Mar 2024 04:01 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Terdakwa Komar alias Tambun aman dari jeratan mati terkait kepemilikan Sabu sebanyak 3 kilogram dan terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edy Cahyono SH MH, di PN Palembang, Selasa (19/3/2024)

Dalam amar putusan Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Komar alias Tambun, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatan terdakwa Komar alias Tambun diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun sebagai pertimbangan hal – hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan narkotika

Sedangkan hal – hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan

“Mengadili dan menjatuhkan pidana Penjara terhadap terdakwa Komar alias Tambun dengan pidana Penjara selama 15 Tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan

Diketahui JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH pada persidangan sebelum terdakwa Komar alias Tambun dituntut dengan pidana Penjara selama 19 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Komar alias Tambun bersama dengan terdakwa Zailiarfani, Rawalidi dan Ahmad Sugianto (Berkas terpisah) berhasil di tangkap oleh tim Reserse Narkoba Polda Sumsel, pada 26 Juli 2023 di darmaga stasiun kertapati Ki Marogan Kertapati kota Palembang

Dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan 3 bungkus plastik warna kuning bertulisan Guanyinwang masing-masing berisikan kristal-kristal putih atau narkotika jenis Sabu dengan berat netto 2998,66 gram

Saat diinterogasi terdakwa menjelaskan bahwa bang tersebut terdakwa dapat peroleh dari orang banda Aceh (DN)

Laporan: Madon
Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode