Dalam amar putusan Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Komar alias Tambun, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat..
Kedua kurir sabu tersebut divonis terkait kasus kepemilikan sabu seberat 5,7 kilogram dan terbukti bersalah telah melanggar tindak pidana narkotika. ..