Griya Literasi

Tersangka Kurir Narkotika Edo Pratama Dituntut 19 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar

Rabu, 13 Sep 2023 11:49 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Terdakwa Edo Pratama, seorang Kurir Narkotika yang ditangkap dengan 4947,39 gram sabu atau setara dengan lebih dari 4 kilogram, dihadapkan pada tuntutan berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, JPU Surya Dharma Putra Bakara SH menegaskan bahwa Edo Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bersamaan dengan Pasal 132 Ayat (1) dalam UU yang sama.

JPU Surya Dharma Putra Bakara SH menyampaikan, “Kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Edo Pratama dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, terdakwa akan menjalani hukuman 6 bulan kurungan.”

Perkara ini bermula dari informasi yang diterima oleh tim satuan reserse Narkoba Polrestabes Palembang dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis sabu. Tim tersebut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Edo Pratama di pinggir jalan H.M. Noerdin Panji, dekat Warung Indomie, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Edo Pratama, ditemukan barang bukti berupa satu tas ransel warna hitam yang berisikan 5 paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 4947,39 gram. Barang tersebut ditemukan di tengah sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa.

Selain itu, dalam persidangan, terungkap bahwa sebelumnya terdakwa Edo Pratama dihubungi oleh saudara Yulianto Als Cemet (DPO) untuk menawarkan perkerjaan. Terdakwa diminta datang ke rumah saudara Yulianto Als Cemet (DPO) di jalan Lintas Palembang-Betung, Kampung 1, Desa Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Saat tiba di rumah tersebut, terdakwa diminta untuk mengambil/menjemput paket Narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX milik saudara Yulianto Als Cemet (DPO). Sebagai uang panjar, terdakwa diberikan Rp 500 ribu.

Selanjutnya, terdakwa dijanjikan oleh Yulianto Als Cemet (DPO) akan mendapatkan upah lebih jika berhasil mengambil dan mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut.

Setelah tiba di Kota Palembang, terdakwa menumpang di rumah keluarganya yang berada di jalan H.M. Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, sambil menunggu perintah selanjutnya. Pada malam harinya, terdakwa dihubungi oleh saudara Kaka (DPO) untuk bertemu di sekitaran Mall PTC.

Saat bertemu, terdakwa diarahkan oleh saudara Kaka (DPO) untuk membuka mobil Honda Brio warna merah yang kunci mobilnya sudah diletakkan di depan kaca. Dalam situasi sepi, terdakwa membuka pintu belakang mobil tersebut dan berhasil mengambil tas ransel berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 4 kilogram lebih.

Setelah mengambil barang bukti tersebut, terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan menuju rumah keluarganya di sekitar Jl. H.M. Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Kemudian, terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. (RN)

Laporan: RN
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode