Sumsel Independen – Dua Terdakwa Zulpakar dan Terdakwa Dedi Hermanto yang merupakan Kurir Narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket dengan berat bruto 4,60 gram divonis Hakim dengan pidana 7,6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam putusannya yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Sinatra SH MH, menyatakan bahwa Terdakwa dua Terdakwa Zulpakar dan Terdakwa Dedi Hermanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya kurang dari 5 gram.
Atas perbuatannya para Terdakwa diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para Terdakwa Zulpakar dan Dedi Hermanto dengan pidana penjara masing-masing selama 7,6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas Hakim dalam putusannya
Sebelumnya JPU Kejari Palembang, Siti Syahriyah SH, menuntut kedua Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. (DN)
<
Tidak ada komentar