Griya Literasi

Polisi Amankan 17 Remaja Terlibat Tawuran Hingga Korban Meninggal Dunia di Soekarno Hatta, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 16 Okt 2023 20:05 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Sebanyak 17 Remaja yang terlibat Tawuran kelompok berhasil diringkus Satuan Reskrim Polrestabes Palembang.

Dari ke-17 orang Remaja tersebut lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MI (17) menganiaya Korban hingga Meninggal Dunia dengan celurit, GA (16) menganiaya Korban hingga Meninggal Dunia dengan pedang, AR (14) membantu menyiapkan senjata tajam (Sajam) kepada tersangka MI.

Kemudian, FF (14) membantu membonceng tersangka MI ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian FR (16) tertangkap tangan membawa Sajam disaat kejadian.

Aksi ini ketahui terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa Tawuran ini melibatkan dua kelompok yang didominasi anak muda dan masih pelajar.

“Ini motif tindak pidana yang terjadi setelah dipelajari karena iseng, gabut dan kesenangan permainan baru. Saya pastikan tidak ada dasar yang melatar belakangi dendam, gengsi, inilah yang akan kita evaluasi kedepannya dengan berkoordinasi dengan sekolah dan orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan,” kata Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Senin (16/10/2023).

Lanjut Harryo Sugihhartono mengaku, dari 17 pelajar yang diamankan tersebut lima orang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 12 orang nanti dalam pembinaan.

“Dari lima orang ini kita mengerucut kepada dua orang tersangka yang melakukan pidana akibatnya Korban Meninggal Dunia dan dua orang luka berat serta dua tersangka lainnya ditetapkan karena ikut turut membantu menyiapkan sarana maupun satu tersangka ditetapkan membawa Sajam saat kejadian,” ujar Harryo Sugihhartono.

Masih dikatakan Harryo Sugihhartono, untuk 12 pelajar lainnya, sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, ditetapkan sebagai saksi.

“Ini 12 pelajar akan dilakukan pembinaan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial di Indralaya dibawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Harryo Sugihhartono.

Harryo Sugihhartono menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku utama dan dua pihak yang membantu lainnya (DPO) yang sudah teridentifikasi.

“Saya berharap kepada anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang segera menangkapnya, sehingga dapat menyempurnakan pemberkasan kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi,” jelas Harryo Sugihhartono.

Selain mengamankan tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni, 3 bilah senjata tajam (sajam) jenis Celurit, 1 bilah Sajam jenis Pedang dan handphone.

“Atas perbuatannya tersangka, kita kenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke -3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,” tegasnya. (DW)


Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode