Griya Literasi

13 Kilogram Paket Besar Sabu-sabu Berhasil Diamankan Anggota Reskrim Polsek Plaju Palembang

Selasa, 2 Apr 2024 20:32 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Sebanyak 13 Kilogram 13 Kilogram Paket Besar Sabu-sabu Berhasil Diamankan Anggota Reskrim Polsek Plaju Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

13 Kilogram sabu sabu ini diamankan di Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat Kota Palembang, Senin (1/4/2024).

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan dua orang kurir sabu-sabu yakni, Toni Darmawan alias Wawan (28) warga Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat Kota Palembang.

Sedangkan, tersangka lainnya yakni bernama Suyatno Gustono (28) warga Gang Ratu, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Kota Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Mario Ivanry dan Kapolsek Plaju AKP Rendy Novriady mengatakan, bahwa tertangkapnya kedua orang tersangka kurir diawali informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP).

“Informasi masyarakat, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil menemukan dua orang tersangka yang sedang memakai paket kecil sabu,” kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono saat pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa (2/4/2024).

Selanjutnya lanjut Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono mengaku, anggotanya langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

“Berkat koordinasi, anggota kita mendatangi TKP dan berhasil menemukan 13 Kilogram Sabu-sabu dirumah Wawan,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Selain tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti 13 paket besar sabu-sabu, 1 unit Handphone Samsung A04 warna hitam dan lain-lain.

“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 132 ayat (1) pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) tentang narkotika,” ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Sementara, tersangka Wawan mengakui perbuatannya.

“Saya disuruh bos saya Pak mengantarkan sabu-sabu dan saya diupah Rp25 juta mengantarkan ini,” singkat tersangka Wawan. (WO)

Laporan: Ana
Editor: WO

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode