Sumsel Independen – Dua Terdakwa warga Surabaya Jawa Timur, Asyir Ghamal alias Agam dan Kusyairi alias Agus warga Surabaya Jawa Timur di Vonis masing – masing 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH.
Kedua Kurir Sabu tersebut divonis terkait kasus kepemilikan Sabu seberat 5,7 kilogram dan terbukti bersalah telah melanggar tindak pidana narkotika.
“Menjatuhkan Vonis terhadap kedua Terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun,” tegas Ketua Majelis di PN Palembang, Kamis (16/11/2023).
Selain pidana penjara Hakim juga membebankan terhadap kedua Terdakwa dengan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Vonis yang diberikan Hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Asyir Ghamal alias Agam dan Kusyairi menjadi Terdakwa atas kasus narkotika jenis Sabu seberat 5,7 kilogram , yang dibawa dari Rokan Hilir, Riau tujuan Surabaya dengan melalui jalur darat melewati Kota Palembang, Sumsel.
Kejadian terjadi pada 2 Juni 2023 sekitar pukul 20.15 saat kedua Terdakwa melintas di Jalan Bypass Alang – alang Lebar, Kecamatan Alang – alang Lebar dengan menggunakan mobil Toyota Avanza B 2956 UKN dari arah Banyuasin, Sumsel.
Kendaraan yang dikemudikan para Terdakwa dihentikan petugas BNNP Sumsel, dan saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan 5 bungkus Sabu dalam sebuah tas.
Saat dilakukan interogasi, para Terdakwa mengaku Sabu dengan jumlah besar tersebut berasal dari Rokan Hilir Riau untuk seseorang yang ada di Surabaya.
Dari pengakuan para Terdakwa juga, bahwa tugas untuk mengantarkan Sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Miski alias Heri yang mana dalam dakwaan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (DN)
<
Tidak ada komentar