Dalam amar putusan Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Komar alias Tambun, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat..
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu mengangkut BBM solar..