Sumsel Independen – Kejaksaan Tinggi Sumsel, kembali menerima satu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari koorporasi atau perusahaan PT BKI di wilayah Kabupaten Muba.
Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan, hari ini pihaknya menerima satu laporan SPDP kasus karhutla atas nama perusahaan PT BKI di wilayah Musi Banyuasin.
“Jadi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menerima 29 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari beberapa Kejaksaan di Kabupaten/ Kota se-sumsel hingga 1 November 2023,” ungkap Vanny Kamis (2/11/2023)
Menurut Vanny ada penambahan satu SPDP dari korporasi Kabupaten Musi Banyuasin pertanggal 1 November 2023
“Ya, Untuk perkara karhutla di Sumsel pada 1 November 2023 ada 29 SPDP” tegas Vanny
Dirinya juga menyampaikan, dari total 29 laporan SPDP yang diterima sebagian besar diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan perseorangan dan satu korporasi atau perusahaan
Ditanya terkait pelaku disetiap SPDP, menurut Vanny, tergantung ada juga satu SPDP satu pelaku
“Untuk pelakunya, dalam satu laporan SPDP terdiri dari lebih satu pelaku,” tegasnya
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang mengatakan, dalam perkara tersebut
meliputi tahap SPDP ada 4 kemudian tahap 1 ada 20 tahap dua satu, tuntutan ada tiga dan eksekusi ada 1 jadi total ada 27 perkara
“Untuk kasus Karhulah tertinggi di kayuagung OKI ada 8 SPDP, Lubuklinggau 6, Muara Enim 6, Muba 4, Banyuasin 2,Ogan Ilir 1 dan Pali 1 kasus,” tuturnya
Dirinya juga menyatakan untuk para
pelaku karhutla sebagaimana SPDP yang diterima sebagian besar disangkakan melanggar peraturan Undang-Undang.
“Terutama melanggar Undang-Undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat yang membakar lahan untuk stop membakar lahan. (DN)
<
Tidak ada komentar