Sumsel Independen — Penyidik Pidsus Kejati Sumsel terus menggali informasi terkait kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel. Hari ini, Senin (25/9/2023), mereka kembali memeriksa dua orang saksi guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara yang menjerat tiga Tersangka.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil tiga orang saksi dalam penyelidikan ini. “Saksi yang dipanggil adalah inisial Y selaku tim medis KONI Sumsel, TI selaku staf keuangan KONI Sumsel, dan SAH selaku Dir CV Artha Komputer,” ungkap Vanny.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini masih merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti yang kuat dalam perkara ini. Selain itu, mereka juga mencari pihak-pihak lain yang mungkin ikut bertanggungjawab dalam kasus ini.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang Tersangka dalam kasus ini. HZ, yang merupakan Ketua KONI Sumsel non-aktif, serta dua Tersangka lainnya, yaitu Suparman Roman yang menjabat sebagai Sekretaris KONI Sumsel dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Tahir. (RN)
<
Tidak ada komentar