Sumsel Independen — Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel hari ini, Selasa (26/9/2023), resmi menuntut terdakwa M Hendra Gunawan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, perbuatan terdakwa M Hendra Gunawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait narkotika jenis sabu. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, seperti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I.
Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Hendra Gunawan, dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” jelas Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, terdakwa M Hendra Gunawan, melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan tersebut. (RN)
<
Tidak ada komentar