Griya Literasi

Hendra Gunawan Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Selasa, 26 Sep 2023 23:17 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel hari ini, Selasa (26/9/2023), resmi menuntut terdakwa M Hendra Gunawan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, perbuatan terdakwa M Hendra Gunawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait narkotika jenis sabu. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, seperti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I.

Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Hendra Gunawan, dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” jelas Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya.

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, terdakwa M Hendra Gunawan, melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan tersebut. (RN)


Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode