Sumsel Independen – Menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa adanya larangan pegawai yang memakai Jilbab di Supermarket Diamond yang beralamat di jalan perintis kemerdekaan di Palembang, Anggota DPRD Palembang khususnya dalam hal ini Komisi IV yang membidangi kesra, pendidikan dan kesehatan turun langsung melakukan sidak, Selasa (16/03) Red.
Anggota DPRD Palembang Komisi IV Adzanu Getar menuturkan, kita melakukan sidak untuk menyamakan persepsi guna meluruskan aturan yang berlaku mengenai ketenaga kerjaan.
Teryata benar, setalah kita sidak tidak ada satupun pegawai wanita yg beragama islam berjilbab yg sebenarnya sehari – hari mereka memakai jilbab, temuan tersebut langsung kita koordinasikan kepada HRD dan Manager mereka.
Menurut Adzanu larangan tersebut bertentangan dengan aturan salah satunya sebagaimana yang tertuang dalam UU no 23 tahun 2013 pasal 5 dan 6 yang intinya melarang untuk hal yang sifatnya mengarah kepada diskriminasi dalam hal ini adalah terkait seragam atau busana hijab bagi wanita muslim.
Selanjutnya dalam sidak kemarin kami meminta kepada bpk. Saminto selaku HRD dan bpk. James selaku Manager area palembang untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan yg di buat oleh pihak Diamond.
Namun jawaban dari Manager area akan dikoordinasikan dengan pusat dahulu, sehingga komisi IV akan menunggu tanggapan atau jawaban dari management pusat Diamond.
“Kita beri waktu mereka satu minggu untuk menyampaikan jawaban,” ucap Adzanu yang juga Ketua Fraksi GERINDRA DPRD Kota Palembang.
“Namun Alhamdulliah tadi Kepala Dinas Tenagakerjaan Palembang telah menyampaikan informasi kalau hari jumat (19/3/2021) nanti sudah di bolehkan untuk pegawai yang memakai jilbab,”jelas Adzanu
Tujuan sidak ini adalah untuk menjaga agar kota Palembang tetap menjadi salah satu kota yg zero konflik mengenai isu terkait agama, suku, ras dan Golongan,”pungkasnya. (ril)
<
Tidak ada komentar