Griya Literasi

Berubah Menjadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Embarkasi Haji dan Umroh

Kamis, 25 Apr 2024 17:22 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang mengalami perubahan status setelah Menteri Perhubungan RI menetapkan keputusan baru melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 31 Tahun 2024 pada 2 April 2024. Dengan keputusan tersebut, SMB II Palembang resmi beralih status menjadi Bandara Domestik.

Sejak 1 Januari 1970, bandara ini telah dikenal sebagai bandara internasional yang mampu menangani pendaratan pesawat berbadan besar. Namun, keputusan baru ini mengubah perannya menjadi bandara domestik.

Iwan Winaya, Executive General Manager Bandara SMB II, menyatakan dukungannya terhadap keputusan tersebut. “Bandara ini adalah bagian dari pemerintah yang pasti kita mendukung dengan adanya keputusan tersebut,” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa bandara siap untuk mengimplementasikan kebijakan baru ini, meskipun sebelumnya secara historical telah melayani penerbangan internasional sebelum pandemi COVID-19 mengubah dinamika tersebut karena kebijakan entry point internasional.

Meskipun kini berstatus domestik, SMB II Palembang tetap akan melayani penerbangan internasional yang bersifat misi, seperti embarkasi penerbangan langsung dari Palembang ke Mekkah atau Jeddah, karena hal tersebut merupakan bagian dari tugas negara.

Dalam konteks infrastruktur, masih kata Iwan, bandara ini telah siap dengan tersedianya terminal dan landasan yang memadai untuk melayani penerbangan internasional. Namun, Winaya menekankan bahwa pihaknya akan tunduk pada regulasi yang berlaku dalam menjalankan operasional bandara.

“Kalau dari sisi dari Bandara tidak ada isu, Terminal nya sudah tersedia, landasan, terminal, dan ready untuk melayani penerbangan internasional,” jelas Iwan.

Diberitakan sebelumnya, Keputusan tersebut juga mencantumkan daftar bandara yang masih bertaraf internasional lainnya di Indonesia, antara lain:

Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi OKI Jakarta.
Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam pelaksanaan kegiatan sebagai bandar udara internasional, bandara yang tercantum harus memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Selain itu, koordinasi melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara juga harus terlaksana dengan baik.

Dengan berlakunya keputusan ini, bandara yang sebelumnya merupakan bandara internasional namun tidak tercantum dalam daftar tersebut, secara otomatis berubah status menjadi bandara domestik.

Meskipun demikian, penerbangan luar negeri masih dapat dilaksanakan di bandara yang telah menjadi bandara domestik, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Persetujuan Pelaksanaan Rute Penerbangan atau Izin Terbang (Flight Clearance) yang telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku. (pp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode