Griya Literasi

Bagas Mengaku Motif Kesal dan Cemburu Alasan Dorong Korban Hingga Terjatuh dari Lantai 5

Selasa, 6 Des 2022 20:27 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independent — Menggunakan baju tahanan dua pelaku Pembunuhan terhadap Muhammad Nur Fadly (26) berhasil diringkus tim gabungan Reskrim Polsek Ilir Timur 1 Palembang dan Pidum Polrestabes Palembang, Minggu (4/12/2022) di Lahat.

Kedua pelaku tersebut ialah MDP (17) warga Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II dan Bagas Ramadhani Putra (21) warga Perumahan OPI IV, Lorong Cempedak, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah dan Kapolsek IT I Palembang Kompol Ginanjar Sukma Alya membenarkan telah mengamankan dua orang tersangka.

“Berawal dari laporan warga terkait penemuan mayat yang kita tindaklanjuti dengan penyelidikan akhirnya terkuak adanya indikasi Pembunuhan,”ujar Ngajib saat diwawancarai, Selasa (6/12/2022) siang.

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan anggota di lapangan, pihaknya pun berhasil mengamankan dua pelaku Pembunuhan yakni MDP dan selanjutnya, Minggu(4/12/2022) tersangka berinisial Bagas.

“Pelaku Bagas yang merupakan mucikari yang menjual wanita berinisial S dan juga pacar korban. Motifnya karena kesal dan cemburuan. Kita kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun,”katanya.

Sementara itu, Bagas membenarkan bila motif yang dilakukannya karena kesal dan cemburu terlebih S tidak melapor kepada dirinya bila dapat pelanggan melalui aplikasi mechat.

“Saya tahu langsung datang ke hotel mendatangi kamarnya di 504 lantai 5 dan bertanya itu siapa kepadanya (s), tapi saya terlanjur kesal dan cemburu membuat saya memukuli korban,”katanya.

Melihat Bagas terjatuh saat berkelahi dengan korban, MDP yang datang sejak tadi bersama bagas membantu memukuli korban. Dan keduanya mendorong korban ke jendela hingga korban terjatuh.

“Biasanya S selalu bilang kesaya bila ada tamu. Untuk tarif kita pasang 800 sekali kencan atau short time. Namun ini saya tak tau S berapa masang harga,”katanya.

Atas tindakkan tersebut kedua pelaku terjerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas penjara. (hwi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode