Griya Literasi

Bapak dan Anak Jadi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Gelandangan Hingga Tewas

Sabtu, 1 Jul 2023 18:17 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Polisi akhirnya berhasil meringkus kedua dari tiga tersangka pengeroyokan yang menyebabkan Gon (40) tewas di Jalan Segaran Pangeran Kelurahan 14 Ilir, Jumat (30/6/2023) siang lalu. Tersangka yang ditangkap adalah Abdul Rahman Alias Dedek (35) dan RF (16), yang diamankan di kediamannya di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir pada Jumat malam. Sementara itu, P, anggota keluarga dari ketiga pelaku, masih dalam pengejaran polisi.

Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, kejadian ini bermula ketika tersangka RF bersama adik perempuannya sedang mengendarai sepeda motor di daerah Jalan Segaran Palembang. Tiba-tiba, mereka disemprot air oleh korban, Gon. Merasa tersinggung, RF turun dari sepeda motor dan menanyakan alasan korban, “ngapo nyemprot ke aku (Kenapa kamu menyemprotiku?)” Gon langsung mengejar mereka. Karena takut, RF dan adiknya kabur dan melaporkan peristiwa tersebut kepada ayah mereka, Dedek.

Ketiganya kemudian mendatangi korban dan menanyakan kembali masalah yang terjadi. Tak terima dengan penjelasan korban, kedua tersangka, dibantu oleh P yang berada di sekitar lokasi, mengejar dan menganiaya korban hingga tersungkur dan meninggal dunia. “Jadi, benar bahwa tiga tersangka tersebut telah menyebabkan kematian korban Gon, dan mereka sudah kita tangkap,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono pada Sabtu (1/7/2023).

Diketahui bahwa korban merupakan seorang gelandangan yang sering melintasi dan mencari nafkah di daerah tersebut. Selain berhasil mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai baju yang digunakan oleh pelaku, satu buah topi yang digunakan oleh pelaku, satu unit senjata tajam yang digunakan oleh pelaku, serta rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Saat dimintai keterangan, tersangka RF mengaku kesal karena telah disemprot dengan cairan putih oleh korban.

“Itulah sebabnya kami melapor kepada ayah. Kami meminta bantuan. Kami disemprot cairan putih saat hendak pergi ke warung untuk berbelanja. Dia yang salah, tapi justru mengejar kami,” pungkasnya. (hw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode