Griya Literasi

BNNK Musi Rawas Berhasil Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu di Muara Rawas

Selasa, 31 Okt 2023 14:19 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu. Kepala BNNK Kabupaten Musi Rawas, AKBP H. Abdul Rahman, ST. MM, mengungkapkan kasus ini dalam presrelease yang digelar di kantor BNNK Musi Rawas, Agropolitan Muara Beliti, Selasa (31/10/2023).

Dalam pengungkapan kasus ini, seorang warga Desa Margabaru SP3, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, yang diidentifikasi sebagai Fadli (46) dan berprofesi sebagai seorang petani, berhasil diamankan oleh petugas. Dari tangan tersangka, BNNK Musi Rawas berhasil menyita barang bukti berupa 7 paket Narkoba jenis Sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,92 gram. Setiap paket Narkoba ini memiliki nilai sekitar 200.000 rupiah.

Selain Narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk 1 buah pisau, handphone, dan sepeda motor jenis Honda yang digunakan oleh pelaku dalam kegiatan penjualan Sabu-sabu.

Menurut Kepala BNNK Musi Rawas, informasi mengenai dugaan peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu di kolam pemancingan Desa Margabaru SP3, Kecamatan Muara Lakitan, diterima dari masyarakat. Tim BNNK Musi Rawas segera merespons laporan tersebut dan menuju lokasi yang dilaporkan.

“Awalnya, kami mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran Narkoba di kolam pemancingan tersebut. Tim BNNK segera melakukan pengecekan di lokasi dan berhasil mengidentifikasi seorang pria dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Hasil penggeledahan terhadap pria tersebut mengungkap 7 plastik klip putih yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-sabu. Kami langsung membawa pelaku dan barang bukti ke kantor BNNK Musi Rawas untuk proses lebih lanjut,” jelas AKBP Abdul Rahman.

Kepala BNNK Musi Rawas juga menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti nyata upaya BNNK Musi Rawas dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayahnya. Dengan bantuan masyarakat yang proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti yang dapat membahayakan generasi muda dan keamanan wilayah.

Laporan: Deni
Editor: Umi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode