Griya Literasi

Sudah Damai, Kuasa Hukum Korban Pasien Bantah dan Terima Uang Senilai Rp600 Juta, Begini Tanggapan Polisi

Senin, 22 Apr 2024 21:12 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – kasus Pelecehan seksual terhadap istri pasien oleh Oknum dokter MY memasuki babak baru. Bahkan sudah ada kesepakatan damai antara dirinya dengan Oknum dokter spesialis ortopedi tersebut. 

Informasi ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Ridho Junaidi SH MH, dirinya membantah kabar beredar damai dan menerima uang senilai Rp600 juta dari dokter berinisial MYD.

“Kami membantah dan itu tidak benar kalau damai dan menerima uang senilai Rp600 juta dari dokter berisial MYD,” kata kuasa hukum korban, Ridho Junaidi SH MH, Senin (22/4/2024).

Dia mengatakan, bahwa saat perdamaian ia sendiri memang tidak melihat langsung. Namun ada salah satu rekan yang menghubunginya.

“Mengenai adanya uang dalam perdamaian kami tidak melihat langsung, akan tetapi memang setelah ada perdamaian kami dihubungi oleh salah satu rekan satu tim yaitu untuk memberikan rekening untuk di transfer uang sejumlah lumayan. Akan tetapi kami tolak mentah-mentah, karena niatan kami dari awal mendampingi perkara prodeo asusila ini bukan niatan uang tapi murni semata-mata penegakan hukum,” ujar Ridho Junaidi.

Lanjutnya mengaku, surat dikirim setelah penetapan Myd selaku tersangka via WA chatting yang tanda tangan pada surat pencabutan kuasa dibandingkan tanda tangan surat kuasa sangat berbeda.

“Dan kami saat itu juga mengirim chatting untuk di kirim suara klien mencabut kuasa atau video klien mencabut kuasa guna memastikan pencabutan kuasa tersebut benar adanya atau hanya disalh gunakan pihak tertentu. Berhubung handphone klien terkadang di pergunakan oleh suami dan keluarganya,” ungkap Ridho Junaidi.

Dia menegaskan terlepas masih kuasa atau tidak karena ketidak pastikan pencabutan kuasa pihaknya akan tetap mengkawal kasus ini.

“Ini untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa orang tidak mampu berhak mendapatkan keadilan , tidak ada perbedaan antara si kaya dan si miskin, dan pelaku diseret sampai ke pengadilan sesuai amanah UU TPKS,” jelas Ridho Junaidi.

Sementara itu, Sementara kuasa hukum dokter Myd, Dr Bahrul Ilmi Yakup mengatakan perdamaian tersebut dihadiri langsung oleh korban dan terlapor.

Mengenai nilai uang yang disebut ia juga membantah, namun Bahrul hanya menggunakan istilah ‘Tepung Tawar’.

“Angka tersebut tidak akurat. Wujudnya ‘Tepung Tawar’. Dan yang damai pelapor dan terlapor langsung. Kuasa hukum hanya sebagai saksi,” tegas Dr Bahrul Ilmi Yakup.

Terpisah, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel segera memanggil dokter MYD yang statusnya sudah menjadi tersangka atas kasus Dugaan Pelecehan seksual terhadap seorang istri pasien. 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Sabtu (20/4/2024).

“Myd sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 April. Terhadap yang bersangkutan sudah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka tanggal 20 hari ini untuk diminta hadir pada tanggal 25 April 2024,” ujar Sunarto saat dikonfirmasi. (WO/ril)

Laporan: Ana
Editor: Yudi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode