Griya Literasi

Dinsos OKU Timur Cabut Izin Agen BPNT Jika Menyalahi Aturan

Jumat, 13 Nov 2020 18:56 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Sesuai dengan Surat Bupati OKU Timur No 460/1120/Dinsos/2020 Perum Bulog penyedia komuditas bantuan non tunai, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten OKU Timur menegaskan, bahwa akan mencabut izin kepada agen Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) jika tidak menyalurkan beras yang berasal dari Bulog kepada penerima yang sudah terdaftar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial OKU Timur, Juwairiah, melalui Kabid Penanganan Fakir Miskin, Slamet, bahwa penggunaan dan penyaluran beras dari Bulog untuk BPNT memang telah diatur dalam Surat Bupati OKU Timur No 460/1120/Dinsos/2020 Perum Bulog penyedia komuditas bantuan non tunai.

Dikatakannya, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Sosial No. 01/ms/K/7/2019 tentang Perum Bulog sebagai penyedia komoditas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Jadi, sembako agar sumber beras program BPNT menggunakan beras dari Bulog dengan melaksanakan prinsip tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, tepat jumlah, tempat kualitas dan tepat administrasi (6T),” katanya, Jumat (13/11).

Lebih lanjut dia mengatakan, beras yang dikirimkan kepada agen BPNT memiliki kualitas premium dan merupakan beras baru

“Aturan yang ada sudah tegas agen BNPT harus menggunakan beras dari Bulog. Karena itu agen jangan sampai tidak mematuhi aturan maupun nakal. Karena sudah dipastikan ada sanksi. Jika pelanggaran pertama sanksi peringatan selanjutnya jika tetap izin agennya akan dicabut,” beber dia.

Untuk memastikan penyaluran BPNT, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) disejumlah agen BPNT di Kecamatan Jayapura, BP Peliung, Buay Madang dan Buay Madang Timur.

Dari Sidak itu, ditemukan sejumlah agen yang tidak menerapkan ketentuan dengan memberikan beras non bulog.

“Masih ada pelanggaran, berupa pemberian beras non Bulog serta sembako yang bukan kriteria BPNT seperti minyak goreng dan gula. Untuk sementara, sanksi awal diberikan surat peringatan 1, jika diulangi izin akan dicabut,”katanya.

Ditemukan masih adanya pelanggaran atau penyimpangan dilakukan oleh agen yang ditunjuk sebagai penyalur sembako untuk penerima manfaat BPNT. Pelanggaran atau penyimpangan tersebut berupa pemberian beras Non Bulog serta sembako yang bukan kriteria BPNT seperti Minyak Goreng dan gula. Bahkan lebih parah lagi di Desa Jayapura Kecamatan Jayapura ditemukan adanya beras yang berkutu pastinya tidak layak konsumsi. Pengakuan dari Agen, beras didapatkan dari Dinas Sosial, dari Petani, dan Dari penyuplai.

Di tempat yang sama keterangan Selamet, harga beras minimal Rp. 10.000, jika lebih berarti itu mark up. Pihaknya tidak mengetahui bahwa ada beras selain beras Bulog yang beredar.

“karena kami hanya mengorder melalui Bulog. Para agen mendapatkan beras ini bukan melalui Dinas Sosial, kami tidak membenarkan mereka mengorder selain dari Dinsos, dan itu merupakan suatu pelanggaran. Dengan ditemukannya pelanggaran ini kami akan memberikan sanksi kepada pendamping,”ujarnya. (Ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode