Griya Literasi

Dugaan Korupsi Proyek IPAL Muba Senilai Rp1,4 Miliar: Tiga Terdakwa Hadir di Pengadilan Tipikor Palembang

Senin, 21 Agu 2023 19:35 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021 senilai Rp1,4 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang pada hari Senin (21/8/2023).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim H Sahlan Effendi SH MH, tiga terdakwa yang dijerat oleh jaksa adalah Rismawati Gatmyr, mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Muba, Novi Astuti, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Muba, serta seorang pelaksana kegiatan, Imam Mahfud.

Kokom Kurnia, salah satu saksi yang juga menjabat sebagai Penanggungjawab Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perkim Muba, memberikan kesaksian tentang kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini. Dia menyampaikan bahwa seringkali terjadi rapat dengan pengawas terkait proyek IPAL ini, namun masalah terkait pemasangan listrik selalu menjadi kendala.

“Saya mengetahui terkait PT Kenzo telah mengembalikan uang kelebihan bayar sebesar Rp 825 juta,” ungkap Kokom Kurnia.

Pekerjaan pembangunan fasilitas air bersih di Babat Supat mengalami kendala serius karena adanya protes dari warga setempat. Sekitar 9 orang warga menolak pemasangan jaringan listrik melalui tanah yang mereka klaim sebagai milik mereka.

Hakim Sahlan Effendi menanyakan tentang ganti rugi kepada saksi. Kokom Kurnia dengan tegas menjawab, “Tidak ada ganti rugi, berarti perencanaannya tidak berjalan dengan baik. Tanah masyarakat tidak diganti rugi juga. Apakah ada anggarannya?”

Saksi menjawab, “Tidak ada.”

Hakim terus mendesak, “Tidak ada dananya, masyarakat Babat Supat sudah paham. Mana hak mereka dan mana hak orang lain?”

Kokom Kurnia menjelaskan, “Proyek pemasangan listrik ini baru dibayarkan pada tahun 2023. Saat pemasangan listrik, ada penolakan dari warga dan penghentian dari PT Medco. Kami juga telah mengadakan rapat dengan PLN dan Dinas Perkim, tetapi tidak ada solusi yang ditemukan.”

Hakim menyimpulkan, “Jadi intinya tidak ada anggaran yang disediakan, itulah penyebab utamanya.”

Saksi lainnya, Tri Budi, yang merupakan pengawas proyek, menjelaskan bahwa jaringan listrik PLN belum terpasang karena ada penolakan dari masyarakat dan penghentian pekerjaan dari PT Medco.

“Perencanaan proyek ini dimulai pada awal tahun 2021 di Desa Langkap, yang sangat membutuhkan pasokan air bersih. Musrembang sudah mencoret rencana tersebut, dan seharusnya air bersih ini akan mengairi Desa Langkap, Desa Tanjung Kerang, Desa Gajah Mati, dan Desa Babat Lais. Karena di Lais sudah terlalu banyak proyek, maka diputuskan untuk membangun instalasi di Desa Langkap dengan anggaran sekitar Rp 8 miliar 438 juta,” jelas Tri Budi.

Tri juga mengungkapkan bahwa pada saat pembahasan proyek, kepala desa menyatakan bahwa tanah itu adalah milik desa. Namun, PT Medco, sebagai BUMN, juga ikut campur dengan alasan proyek ini akan mengganggu sumber pembangkit listrik mereka sendiri jika dipasang bersebelahan.

“Dinas Perkim Muba telah membayarkan sekitar Rp 1 miliar kepada PT Kenzo. Meskipun seharusnya pekerjaan ini selesai dalam waktu 8 bulan, namun karena listrik belum terpasang, kami terpaksa menggunakan genset. Meski kabel dan tiang listrik sudah ada di lokasi, namun tidak terpasang karena diklaim oleh PT Medco,” tutup Tri Budi. (RN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode