Griya Literasi

Jadi Target Operasi, Polisi Berhasil Tangkap Raja Curanmor di Palembang Setelah Aksi di 18 Tempat

Kamis, 29 Jun 2023 15:33 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Dalam sebuah operasi yang menjadi target Polrestabes Palembang, seorang tersangka yang merupakan raja curanmor berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya di 18 tempat yang berbeda. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Ranmor di bawah kepemimpinan Kanit Opsnal Iptu Jhoni Palapa pada Kamis malam, 22 Juni 2023.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Ferlyka Jordi, seorang pemuda berusia 20 tahun, yang merupakan warga Jalan Sabar Jaya, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin, Banyuasin. Namun, penangkapan tidak berjalan mulus karena tersangka mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Oleh karena itu, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur untuk mengamankan tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Sumsel Independent, aksi terakhir dari Ferlyka Jordi terjadi pada Selasa, 20 Juni 2023, sekitar pukul 21.30, di Jalan Dempo Dalam Parkiran Indomaret, Kecamatan IT I, Palembang. Kejadian tersebut berawal saat tersangka menerima panggilan dari seorang rekannya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Rekan tersebut mengatakan, “BERJALAN APO KITO NYARI LOKA MOTOR” kepada Jordi.

Setelah menerima panggilan tersebut, Jordi setuju untuk bergabung dengan rekannya. Rekan tersebut menjemput Jordi menggunakan sepeda motor Honda warna hitam miliknya. Mereka kemudian berkeliling di daerah Dempo, Kecamatan Ilir Timur. Saat itu, Jordi melihat sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG 6187 AEH yang merupakan milik korban, Hendro Susilo (36), warga Kedu Buay Madang Timur, Ogan Komering Ulu Timur (Okut). Motor tersebut sedang terparkir di tempat kejadian perkara.

Merasa tertarik dengan motor tersebut, Jordi dan rekannya berencana untuk mencurinya. Rekan Jordi turun dari motor dan mendekati sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T. Setelah berhasil merusak kunci kontak motor korban, mereka berdua melarikan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

Pada Rabu, 20 Juni 2023, pukul 03.00, Jordi sendirian membawa sepeda motor curian tersebut ke daerah Tangga Buntung dengan tujuan untuk menjualnya kepada seseorang bernama US. Namun, petugas berhasil mendeteksi keberadaan mereka dan segera menangkap keduanya. Jordi mencoba melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, dalam konferensi persnya bersama Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, menjelaskan, “Benar pelaku ini merupakan target operasi yang sudah lama kita cari. Setelah keberadaannya berhasil diendus dan usai melakukan aksi curanmor, kita langsung melakukan penyelidikan.” Ia juga menambahkan bahwa pelaku ditangkap lantaran melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Selain berhasil mengamankan tersangka dan penadahnya, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG-6187-AEH, 1 buah kunci letter T + mata obeng, dan 1 kunci L.

Harryo menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Sementara itu, tersangka Jordi mengaku telah melakukan sekitar 40 aksi pencurian motor di wilayah hukum Polrestabes Palembang. “Benar, Pak, saya beraksi dengan teman saya DPO di 18 tempat. Saya bertindak sebagai pengendara sedangkan teman saya mencuri. Namun, terkadang kami bergantian. Setelah berhasil, saya menjual motor tersebut ke penadah dengan harga Rp 5 juta. Dari 5 juta itu, saya mendapatkan bagian sebesar Rp 2 juta,” ungkapnya sambil merasa malu. (hw)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode