Sumsel Independen – Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dimusnahkan Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (16/11/2023) di depan kurirnya.
Barang bukti sabu-sabu ini milik tersangka Haris Fadillah (49) warga Jalan Raya Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka Haris Fadillah diringkus oleh anggota di Jalan Api-api, Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin Sumsel tepatnya Pelabuhan Penyeberangan sebuah rumah makan, Jum’at 20 Oktober lalu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini hasil penindakan Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada kemarin.
“Ini tujuannya barang bukti dimusnahkan agar kedepan tidak disalah gunakan kembali,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry, Kamis (16/11/2023).
AKBP Mario Ivanry mengucapkan banyak terima kasih kepada anggotanya Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
“Tentunya dengan dukungan masyarakat, dalam pengungkapan ini. Serta instansi lain seperti Kejari Palembang dalam menuntun perkara ini hingga pemusnahan,” ungkap AKBP Mario Ivanry.
Sebelumnya diberitakan, Satres Narkoba Polrestabes Palembang meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan seberat 1 Kilogram.
Tersangka Haris Fadillah (49) warga Jalan Raya Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkoba jenis Sabu antar provinsi.
“Ini sabu seberat 1 kilogram diambil tersangka dari salah satu Kabupaten di Provinsi Sumsel, yang akan dibawa ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata AKBP Mario Ivanry di gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (15/11/2023) siang.
Lanjut Mario Ivanry mengaku, setelah dilakukan penyelidikan setelah mengetahui ciri tersangka langsung anggota melakukan pengejaran hingga menuju ke Pelabuhan Penyeberangan di Tanjung Api-api.
“Tersangka ditangkap saat sedang duduk di rumah makan, dan dilakukan penggeledahan ditemukan Sabu 1 kilogram didalam tas yang dibawa tersangka,” ujar AKBP Mario Ivanry. (DW)
<
Tidak ada komentar