Griya Literasi

Lima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja

Senin, 30 Okt 2023 15:05 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah dan Asrama Mahasiswa di Jalan Punto Dewo Yogyakarta.

Hal ini ditegaskan langsung Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH, saat pres rilis digedung Kejati Sumsel, Senin (30/10/2023)

Menurut Sarjono, hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 7 Juni 2023.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 5 orang sebagai tersangka dengan inisial
AS (Alm) dan MR (Alm), sedangkan tiga tersangka lainya ZT, EM serta DK,” tegas Sarjono

Dirinya juga menegaskan bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

Namun, lanjutnya setelah melakukan pendalaman lebih lanjut ternyata para tersangka tersebut terlibat dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset asrama yang telah didirikan sejak tahun 1950-an.

Ia menerangkan, hingga kini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih melakukan potensi jumlah penghitungan kerugian keuangan negara.

“Untuk potensi kerugian negara masih dalam perhitungan,” tuturnya

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (DN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode