Sumsel Independen – Niat hati mendapatkan brosur perumahan dengan harga murah, Putri Carolina (26) malah tertipu uang jutaan rupiah.
Kesal dengan ulahnya terlapor Rika Marlinda, warga Jalan Faqih Usman, Lorong Ogan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Aksi penipuan ini ketahui di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Kertapati tepatnya depan Gerai ATM SPBU Palembang, Senin (18/10/2023) sekitar pukul 12.27 WIB.
Menurut laporan korban, berawal dari dirinya hendak membeli perumahan melalui marketingnya dan melihat-melihat brosur.
“Lihat brosur ini, saya bersama teman langsung survei lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Terlapor hanya meminta uang sejumlah Rp2,3 juta. Saya tertarik langsung mengasihkannya,” kata Putri Carolina di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (19/10/2023).
Lanjut Putri Carolina mengaku, terlapor pun sempat memberikan informasi kalau biaya akad, notaris dan segala biaya balik nama gratis.
“Sudah 2,3 juta ku kasih tapi belum di terima kunci. Malah aku diminta terlapor uang lagi kalu dak angus,” ujar Putri Carolina.
Masih dikatakan Putri Carolina, dirinya sudah menanyakan terlapor hingga sampai sekarang bagaimana perumahan yang dia beli.
“Tapi, terlapor hingga sampai sekarang belum memberikan saya kunci di perumahan tersebut,” ungkap Putri Carolina.
Dia berharap dengan laporan ini pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Benar pak, saya harap pelaku bisa tertangkap oleh polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Putri Carolina.
Laporan tersebut sudah diterima dengan pasal penipuan undang-undang nomor 1 tahun 1945 tentang sebagaimana dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang. (DW)
<
Tidak ada komentar