Griya Literasi

Pemkab Muba Rakor Usulan PPPK Tahun 2023

Kamis, 27 Apr 2023 18:55 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat pembahasan usulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Muba Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat Randik, Kamis (27/4/2023).

Pj Bupati Muba H Apriyadi melalui Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Syafaruddin MSi memimpin langsung Rakor tersebut. Disampaikannya, bahwa untuk PPPK ini Pemkab Muba sudah berusaha maksimal mengusulkan sesuai dengan kemampuan anggaran tetapi tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Sebab formasi kuota itu diperoleh dari pusat dengan adanya Surat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022, tetapi di lapangan masih perlu menyesuaikan lagi karena ada hitung-hitungan yang kurang pas.

“Makanya kita diskusikan bersama dengan seluruh OPD yang terkait sehingga sudah diputuskan dengan alternatife yang terbaik, baik itu formasi tenaga pendidik, kesehatan maupun tenaga teknis, nantinya akan kita maksimalkan sesuai kebutuhan,”ujarnya.

Syafaruddin mengharapkan untuk seleksi PPPK ini betul-betul dimaksimalkan. “Dari seleksi administrasi banyak yang gugur, maka saya berharap betul-betul dibantu dan dikawal sehingga jangan sampai teman-teman itu gugur di administrasi tetapi kalau ditesnya saya berharap betul-betul terpenuhi kuotanya,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muba Dwi Hastuti SE MSi melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan penghargaan BKPSDM Muba Nasirin SH menyampaikan, Rakor usulan PPPK ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pengusulan formasi melalui aplikasi e-formasi Kementerian PANRB RI, dimana batas waktu peng inputan sampai 30 April 2023.

“Berdasarkan Surat MenPAN RB Nomor : B/521/M.SM.01.00/2023 tanggal 14 Maret 2023 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Usulan Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan,”bebernya. (Al/*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode