Griya Literasi

Penyerahan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa Yogyakarta

Jumat, 19 Apr 2024 19:10 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, melakukan tahap ll penyerahan barang bukti dan tersangka EM oknum notaris di Palembang, terkait kasus dugaan korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa Yogyakarta rugikan negara Rp 10 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan, hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, lakukan tahap ll terhadap tersangka EM.

Menurut Vanny, tersangka EM dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 19 April 2024 sampai dengan 8 Mei 2024.

“Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ungkap Vanny, Jumat (19/4/2024)

Ia juga menyatakan, untuk peran tersangka EM sebagai notaris di Palembang, yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan batang hari sembilan, menjadi aset yayasan batang hari sembilan Sumsel, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di Jogjakarta.

Atas perbuatannya tersangka EM melanggar primer pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Setelah dilaksanakan tahap II, maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari Palembang,” tegas Vanny

Diketahui sebelumnya Kejati Sumsel, telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (alm) dan MR (alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW. (DN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode