Griya Literasi

Persiapkan Diri dengan Baik! 13 Golongan yang Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS PPPK 2023

Rabu, 7 Jun 2023 11:09 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Mendekati dibuka seleksi CPNS PPPK 2023, moment ini sangat ditunggu-tunggu oleh sebagian besar masyarakat, terutama oleh tenaga honorer. Bagi mereka, kesempatan emas untuk berkiprah di dunia kepegawaian adalah impian yang tak tergantikan. Namun, terdapat beberapa golongan yang harus memperhatikan syarat dan ketentuan agar bisa mengikuti seleksi tersebut.

Dalam persiapan mengikuti seleksi CPNS PPPK 2023, calon peserta diharapkan untuk mempersiapkan beberapa dokumen penting, seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Lamaran, Akte Kelahiran, Transkrip nilai, dan Pas foto. Dokumen-dokumen ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi untuk mendaftar seleksi.

Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat 13 golongan yang tidak memenuhi syarat untuk ikut serta dalam seleksi CPNS PPPK 2023. Golongan-golongan ini harus berhati-hati agar tidak ditolak dalam proses seleksi. Berikut adalah daftar golongan tersebut:

  1. Bukan bagian dari Warga Negara Indonesia.
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah 2,75 untuk perguruan tinggi negeri dan 3,00 untuk perguruan tinggi swasta.
  3. Pernah diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI.
  4. Seseorang dengan orientasi seksual LGBT.

Selain memperhatikan 13 golongan di atas, calon peserta CPNS PPPK 2023 juga harus memenuhi syarat dan ketentuan lainnya. Beberapa syarat tersebut antara lain: merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki IPK minimal 2,75 untuk perguruan tinggi negeri dan 3,00 untuk perguruan tinggi swasta, memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai, tidak pernah dipenjara, tidak boleh bertato atau memiliki tindik, memiliki usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, dan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan CPNS/PNS/POLRI/pegawai swasta.

Pada poin terakhir, ditekankan bahwa seorang CPNS harus memiliki rekam jejak yang baik selama pernah menjabat di kepegawaian. Hal ini menunjukkan pentingnya memiliki pengalaman yang baik sebagai pegawai sebelumnya.

Selain itu, terdapat beberapa golongan lain yang juga tidak bisa ikut seleksi CPNS PPPK 2023. Golongan tersebut meliputi: mereka yang usianya belum genap 18 tahun, mereka yang usianya melebihi 35 tahun, mereka yang pernah dipenjara, mereka yang menjadi bagian pengurus atau anggota Partai Politik, anggota TNI, anggota POLRI, mereka yang pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta, mereka yang sudah menjadi ASN (PPPK/PNS), dan mereka yang memiliki tato atau tindik.

Dengan memperhatikan 13 golongan yang tidak bisa ikut seleksi CPNS PPPK 2023 ini, diharapkan calon peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik dan meminimalisir risiko ditolak dalam seleksi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua yang sedang bersiap-siap mengikuti seleksi CPNS PPPK 2023.

Lanjutan artikel:

Untuk calon peserta seleksi CPNS PPPK 2023, sangat penting untuk mempersiapkan diri dengan baik. Selain memenuhi persyaratan umum, seperti WNI, memiliki IPK yang memadai, kualifikasi pendidikan yang sesuai, tidak pernah dipenjara, dan usia yang sesuai, ada baiknya juga memperhatikan rekam jejak kepegawaian yang baik.

Selain itu, calon peserta harus memastikan bahwa mereka tidak termasuk dalam 13 golongan yang tidak memenuhi syarat untuk ikut seleksi. Golongan-golongan tersebut mencakup usia yang belum genap 18 tahun, usia yang melebihi 35 tahun, pernah dipenjara, bagian pengurus atau anggota Partai Politik, anggota TNI, anggota POLRI, pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta, sudah menjadi ASN (PPPK/PNS), serta memiliki tato atau tindik.

Dengan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, calon peserta CPNS PPPK 2023 dapat mengoptimalkan persiapan mereka. Penting untuk mengikuti petunjuk dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan agar peluang berhasil dalam seleksi semakin besar.

Seleksi CPNS PPPK 2023 merupakan kesempatan emas bagi tenaga honorer dan masyarakat yang ingin berkiprah di dunia kepegawaian. Oleh karena itu, persiapkan diri dengan baik dan perhatikan semua syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, peluang untuk meraih impian menjadi seorang pegawai negeri semakin terbuka lebar. (pp/net)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode