Griya Literasi

Pj Walikota Palembang Terbitkan Surat Edaran Terkait Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Kamis, 7 Mar 2024 21:06 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Pemerintah Kota Palembang melarang Tempat Hiburan malam beroperasi selama Bulan Suci Ramadan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Pj Wali Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2024.

Surat Edaran itu mengatur tentang Jam operasional Klub Malam, Bar, Karaoke, Diskotek, Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, Panti Pijat Urut Modern, Spa Massage, dan Sauna Serta Restoran, Rumah Makan, dan Kedai Minuman pada saat Ramadan 1445 Η. 

Surat Edaran itu diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1445 H, terutama bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah Puasa. 

Ada beberapa dasar hukumnya. Antara lain Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Peraturan Operasional Tempat Hiburan yang diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004, serta Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Panti Pijat Urut, Salon Kecantikan, dan Pangkas Rambut

Kepala Bidang Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang, Cherly Panggar Besi menjelaskan bahwa selama bulan Ramadan, THM di Palembang dilarang beroperasi. 

“Kami, Satpol-PP Kota Palembang, bekerja sama dengan Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Polrestabes Palembang dan Kodim 0418 Palembang,” jelasnya. 

Bagi pelaku usaha yang terbukti, mereka akan dikenakan sanksi mulai dari yang ringan hingga berat, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. 

Oleh karena itu, pihak terkait akan secara rutin melakukan patroli. 

“Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, hingga penutupan operasional sementara selama bulan Ramadan. Setiap hari selama bulan Ramadhan, fokus patroli kami adalah untuk mengawasi pelaksanaan edaran Wali Kota,” ujar Cherly.

Berikut beberapa poin dalam Surat Edaran tersebut:

Peraturan Operasional Tempat Hiburan dan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 mengenai Pembinaan dan Pengawasan Panti Pijat Urut, Salon Kecantikan, dan Pangkas Rambut, kami ingin meminta kepada Saudara untuk:

Pemilik, pengelola, atau pengusaha restoran, rumah makan, dan kedai minuman diperbolehkan beroperasi pada siang hari, asalkan tidak ada tindakan demonstratif, dipasang tabir penutup di area yang terlihat oleh masyarakat umum, dan menjaga kebersihan.

Penggunaan Live Music di ruang terbuka Restoran, Rumah Makan, dan Kedai Minuman selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H dibatasi dari pukul 20:30 hingga 23:00 WIB, dengan memperhatikan kewajaran volume suara.

Klub Malam, Bar, Karaoke, Diskotek, Spa Massage, Sauna, Karaoke Family, Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, dan Panti Pijat Urut Modem diwajibkan menghentikan kegiatannya satu hari sebelum hingga dua hari setelah Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

Pihak yang tidak mematuhi ketentuan untuk Klub Malam, Bar, Karaoke, Diskotek, Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, Panti Pijat Urut Modern, Spa Massage, Sauna, Restoran, Rumah Makan, dan Kedai Minuman akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ril)


Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode