Sumsel Independen — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel akan segera melimpahkan berkas kasus Lina Mukherjee ke kejaksaan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, yang menyatakan bahwa kasus penistaan agama yang melibatkan Lina Mukherjee masih terus berlanjut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa berkas kasus ini sudah lengkap dan akan segera diserahkan kepada pihak kejaksaan.
“Selanjutnya berkas ini akan kita serahkan, berkas ini merupakan tahap 1. Dan secepatnya akan kita limpahkan,” ujar Agung Marlianto kepada wartawan pada hari Jumat (19/5/2023).
Dengan demikian, berkas versi penyidik sudah lengkap dan setelah diserahkan ke Kejaksaan, jaksa penuntut umum akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas kasus tersangka Lina Mukherjee.
“Dan jika ada berkas yang perlu diperbaiki, akan kita lengkapi. Kita segera menunggu petunjuk P-19,” tambahnya saat mengkonfirmasi mengenai kasus penistaan agama yang melibatkan Lina Mukherjee.
Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama yang terkait dengan posting di akun Tiktok miliknya. Seiring dengan beberapa kali pemanggilan dan menjalani pemeriksaan, Lina Mukherjee akhirnya menjadi tersangka dalam kasus ini.
Namun, karena adanya gangguan kesehatan yang dialami oleh Lina Mukherjee, ia wajib melapor ke Polda Sumsel. Agung Marlianto menjelaskan, “Karena adanya gangguan kesehatan, tersangka kita tidak dilakukan penahanan tapi hanya wajib lapor.” (ril)
<
Tidak ada komentar