Griya Literasi

Polisi Ringkus Pelaku Bobol Rumah Setelah Buron Hampir Sembilan Bulan

Selasa, 5 Sep 2023 21:09 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap Septa (44), pelaku pencurian yang telah buron hampir sembilan bulan. Penangkapan ini dilakukan oleh unit Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang di kawasan Tanjung Barangan pada Senin, 4 September 2023. Meskipun pelaku sempat berusaha melarikan diri, petugas dengan cepat berhasil menangkapnya.

“Ampun, Ampun pak, saya mengaku ikut dalam pencurian di rumah kosong tersebut,” ujar Septa saat digiring ke Polrestabes Palembang.

Kejadian pencurian ini bermula pada Senin, 30 Januari 2023, sekitar pukul 10.00, di Jalan Lunjuk Jaya, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, di rumah kosong milik korban Arsiyanti (43). Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah tersebut setelah memanjat pagar dan menggunakan pintu belakang. Ada empat pelaku yang terlibat dalam aksi ini, yakni Septa, Ishak, Eko, dan Bowo (yang sedang menjalani hukuman). Mereka berhasil mencuri trali jendela sebanyak 3 buah, tangki air berkapasitas 500 liter, meja makan beserta 4 kursi, etalase kaca, mesin air, dan 4 buah daun pintu. Aksi pencurian ini dilakukan oleh para pelaku sebanyak dua kali pada bulan Januari 2023.

“Benar TO yang selama ini kita cari akhirnya berhasil kita tangkap atas laporan korban. Awalnya sudah tiga tersangka kita tangkap rekannya. Dan hingga kini masih menjalani hukuman,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum AKP Robert pada Selasa, 5 September 2023.

Menurut Kanit Pidum AKP Robert, Septa tergolong cerdik karena berhasil menghindari pengejaran selama beberapa waktu. “Namun, ketika keberadaannya berhasil diendus anggota, tak mau buang waktu, Septa pun langsung kita tangkap saat sedang bekerja di bangunan,” katanya.

Selain berhasil mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti, termasuk baju yang digunakan Septa saat melakukan aksi pencurian tersebut.

“Atas perbuatannya, Septa akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” tambahnya.

Sementara itu, Septa hanya bisa mengakui perbuatannya ikut dalam pencurian tersebut. “Barang-barang tersebut kami jual dan mendapatkan uang sebesar 2 juta rupiah. Uang itu kami berempat dan sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari, termasuk makan,” ungkapnya.

Laporan: Haris Widodo
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode