Sumsel Independen – Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang meringkus satu pelaku membawa satu senjata api rakitan (senpira) jenis revolver dan enam butir peluru serta satu bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau cap garpu.
Satu tersangka yakni, Abdul Mustopa alias Kiyay (47) warga Dusun II Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka Abdul Mustopa diamankan di Jalan DI Panjaitan, simpang Kayu Agung, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu (3/12/2023) malam.
Kapolsek Plaju Iptu Hendri Permana dampingi Kanit Reskrim Ipda Husin menerangkan, kejadian bermula anggotanya melakukan kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Namun saat giat KRYD, tersangka melintasi TKP dengan kendaraan dan anggotanya langsung mencurigainya,” kata Iptu Hendri Permana usai pres rilis di Mapolsek, Kamis (7/12/2023).
Lanjut Iptu Hendri Permana mengaku, tersangka langsung dihentikan oleh anggotanya dan dilakukan penggeledaran. Alhasil ditemukan barang bukti senpira serta yang lainnya dalam tas warna coklat pelaku.
“Lalu Anggota kita langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek untuk diproses hukum yang berlaku dan tersangka mengakui jika barang tersebut miliknya, dengan tujuan membawa senpira serta yang lainnya untuk menjaga diri,” ujar Iptu Hendri Permana.
Atas ulahnya juga tersangka dikenakan pasal Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukum diatas 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Abdul Mustopa menambahkan, kalau dirinya membawa senpira tersebut dia beli dan rencananya akan di jual kembali.
“Benar pak, senpira saya beli Rp1,5 juta dan rencana akan dijual kembali seharga Rp2 juta,” ungkap tersangka Abdul Mustopa.
Lanjut tersangka Abdul Mustopa, senpira sudah satu bulan bersama dirinya dan belum ada yang membeli.
“Saya membeli senpi dengan langsung bertemu orang lain,” jelasnya. (WU)
Laporan: Ana
Editor: Wahyu
Tidak ada komentar