Griya Literasi

Polres Mura Amankan Pemuda yang Akan Transaksi Barang Haram

Kamis, 4 Mei 2023 20:38 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pondok terletak di kampung Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.30 WIB, Sabtu (29/4/2023).

Diketahui identitas tersangka, Dedi Harwani alias Com (30), warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, 11 bungkus klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,72 Gram, yang dibalutkan satu lembar tisue warna putih dan plastik warna hitam.

BB tersebut ditunjukkan oleh tersangka disimpannya dipohon kelapa tidak jauh dari pondok terletak dikampung Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Dedi Harwani alias Com.

“Tersangka berhasil kami bekuk, dipondok terletak dikampung Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura ,” kata AKP Herman, Kamis (4/5/2023).

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 16/ IV /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dipondok terletak dikampung Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, 11 bungkus klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,72 Gram, yang dibalutkan satu lembar tisue warna putih dan plastik warna hitam.

BB tersebut ditunjukkan oleh tersangka disimpannya dipohon kelapa tidak jauh dari pondok terletak dikampung Desa Suro. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (Den)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode