Sumsel Independen – Sidang perkara pengembangan investigatif atas kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2010-2017 terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Hari ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim H. Sahlan Effendi SH MH menyaksikan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, Direktur Utama PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) Dedek Pranata.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Syaran Zafizhan SH, menyebutkan bahwa Dedek Pranata diduga terlibat dalam perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 32.790.455.587,42. Ia disebut turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi terkait kasus ini.
“Bahwa perbuatan terdakwa Dedek Pranata secara bersama-sama dengan Elka Wahyudi, HM Anjapri, Bambang Adi Sukarelawan, Pangoloi Sitompul (alm), M Imron Muslimin telah mengakibatkan kerugian negara pada PT PMO sebesar Rp 32,7 miliar,” tegas Syaran Zafizhan SH saat membacakan dakwaan.
Dalam konteks hukum, perbuatan Dedek Pranata ini diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Setelah mendengarkan dakwaan dari Penuntut Umum, terdakwa dan kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam perkara ini. Sidang akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut tentang kasus ini. (RN)
<
Tidak ada komentar