Griya Literasi

Rugikan Negara Rp5 Miliar, Pejabat Koni Sumsel Ditetapkan Tersangka

Kamis, 24 Agu 2023 20:24 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel. Kedua tersangka tersebut adalah Suparman Roman, Sekretaris KONI Sumsel, dan Ahmat Tahir, Ketua Harian KONI Sumsel, periode 2020-2022.

Keputusan menetapkan keduanya sebagai tersangka diumumkan pada Kamis (24/08/2023), menyusul hasil penyidikan terkait pencairan deposito, uang hibah Pemda Provinsi Sumsel, serta pengadaan barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk menetapkan Suparman Roman dan Ahmat Tahir sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga dengan bukti permulaan yang cukup sebagian diatur pasal 1 tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial SR Sekretaris KONI Sumsel waktu kejadian sebagai PPK dan AT Ketua Harian KONI Sumsel 2020 – 2022,” tegas Kasi Penkum.

Sebelumnya, keduanya telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan ini. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa mereka terlibat dalam perkara tersebut, sehingga status mereka dinaikkan menjadi tersangka. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang. Penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena dikhawatirkan keduanya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Potensi kerugian keuangan negara akibat tindakan keduanya diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 5 miliar. Tindakan mereka dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

“Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Tipikor atau kedua pasal 9 jo 18 undang – undang Tipikor,” tuturnya

Dalam penyidikan ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 65 orang saksi. Modus operandi dalam kasus ini melibatkan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban kegiatan fiktif. Suparman Roman dan Ahmat Tahir diduga terlibat dalam memalsukan dokumen pertanggungjawaban dan mengadakan kegiatan fiktif.

“Dalam perkara ini untuk modusnya adanya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban kegaiatan fiktif, untuk peran meraka berdua mengadakan memalsukan dokumen pertanggung jawaban dan mengadakan kegiatan fiktif,” tutupnya

Laporan: Rn
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode