Sumsel Independen – Pengadilan Agama Martapura Mengikuti Vaksinasi Covid-19 Dimana Sebanyak 29 pegawai Pengadilan Agama Martapura yang terdiri dari jajaran pimpinan, para hakim, Panitera, Sekretaris, dan pegawai mengikuti vaksinasi Covid-19 di puskemas Martapura, OKU Timur, Kamis (15/4/2021).
Ketua PA Martapura Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I. dampingi Humas Pengadilan Agama Martapura Wildi Raihanda LC menjelaskan Kegiatan vaksinasi tersebut dilakukan oleh Dinas Kesehatan OKU Timur, dan merupakan tahap pertama bagi Pengadilan Agama Martapura.
“Kegiatan vaksinasi Covid-19 ini merupakan salah satu upaya serius Pengadilan Agama Martapura menghindari transmisi Covid-19 melalui penguatan sistem kekebalan tubuh. Terlebih Pengadilan Agama Martapura merupakan lembaga pelayanan publik yang melayani masyarakat pencari keadilan dalam bidang urusan Agama,” ujar Ketua PA Martapura Syarifah Aini
Syarifah menambahkan bahwa, selama memberikan pelayanan kepada masyarakat Pegawai Pengadilan Agama Martapura sangat serius dan konsisten dalam menerapkan 3 M, yaitu memakai masker dengan benar, menjaga jarak serta menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir.
“dalam pelayana kami para pegawai Pengadilan Agama Martapura sangat konsisten dalam penerapan protokol Kesehatan yaitu dengan tetap menerapkan 3.M Memakai Masker, Mencuci tangan dan Menjaga Jarak ,tidak hanya pegawai namun pengunjung yang datang,”jelasnya
Humas Pengadilan Agama Martapura Wildi Raihanda LC menambah Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pengadilan Agama Martapura memang termasuk yang ditetapkan sebagai kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, yaitu petugas pelayanan publik.
“Selanjutnya, setelah vaksinasi tahap pertama ini, akan ada tahap kedua:“bagi pegawai yang telah divaksin nantinya akan kembali mengikuti vaksinasi tahap kedua pada tanggal 29 April 2021,”pungkasnya. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar