Sumsel Independen – Sebanyak 30 orang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba yang di titipkan di sel tahanan Mapolres Muba dilakukan Rapid tes, Sabtu (11/7/20). Hal ini dilakukan sebelum pada tahanan ini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Rapid tes yang dilaksanakan oleh Kejari Muba dalam hal ini Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Muba dan bekerjsama dengan Dinkes Muba dilakukan pengawalan dengan ketat oleh personil Polres Muba.
Dari pantauan dilapangan, tim dari Dinkes Muba dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) melakukan pemeriksaan satu persatu tahanan yang akan di pindahkan. Pemeriksaan sendiri dilakukan pantauan langsung oleh Tim Pidsus Kejari Muba dan anggota Polres Muba.
Kajari Muba Suyanto SH MH, melalui Kasi Pidum Kejari Muba Firdaus Affandi SH, mengatakan pemeriksaan
Rapid tes yang dilakukan terhadap tahanan Kejari Muba yang dititipkan di sel tahanan Mapolres Muba guna melakukan pemeriksaan tahanan yang akan di pindahkan.
“Ya, hari ini kita bekerja sama dengan Dinkes Muba melakukan pemeriksaan
Rapid tes terhadap 30 tahanan Kejari Muba yang dititipkan di sel tahanan Mapolres Muba,”kata Firdaus.
Lanjutnya, tahanan yang P21 atau cukup berkas akan segera dipindahkan lalu pada saat di sel Lapas mereka juga akan melakukan isolasi mandiri di sel tahanan. “Tujuan
Rapid tes ini untuk menekan penyebaran Covid-19 sebelum para tahanan akan ditempatkan pada tempat yang baru,”jelasnya.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Kasat Tahti Iptu Yastani, menambahkan Polres Muba memfasilitasi secara penuh
Rapid tes tahanan yang bakal di pindahkan ke Lapas.
“Ada 30 tahanan titipan Kejari Muba dan mau di kirim ke Lapas Kelas II B Sekayu, kita Polres Muba memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan.
Rapid tes yang dilakukan inisiasi Pidum Kejari Muba terhadap tahanan, sebelum dikirim ke lapas banyak adminstrasinya yang harus dipenuhi salah satunya administrasi kesehatan,”ungkapnya. (Rill)
Tidak ada komentar