Sumsel Indepeden – Datang bersama anaknya ke SPKT Polrestabes Palembang Rina (30), Rabu (23/8/2023) lantaran menjadi korban pemukulan terhadap tetangganya hanya karena pindah grup pinjaman hutang hingga tangan dan kakinya memar dan terkilir.
Ia mengungkapkan bila kejadian tersebut terjadi, Senin (21/8/2023) pukul 12.00WIB saat dirinya sedang menyusui si buah hati.
“Saya ngelapori DS yang tiba-tiba menampar, sampai anakku jatuh ke tanah terbentur,” ujarnya, Rabu (23/08/2023).
Kejadian tersebut berawal saat dirinya sedang kumpul bersama teman yang lain membentuk kelompok pinjaman baru dari perusahaan peminjaman.
“Karena sering terjadinya hilang uang dan uang sobek, maka kami membuat group baru. Merasa tersinggung tiba-tiba terlapor langsung menamparnya,” katanya.
Sementara laporan korban telah diterima anggota Piket SPKT Polrestabes Palembang dalam perkara Penganiayaan UU No 1 Tahun 1946 sebagaimana Pasal 351 KUHP. (Hw)
<
Tidak ada komentar