Sumsel Independen – Tingkat angka perceraian di kabupaten OKU Timur sepanjang tahun 2021 hanya mengalami kenaikan sebanyak 62 perkara di bandingkan tahun 2020.
hal tersebut diungkapkan ketua pengadilan Agama kelas II B Martapura Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I. saat diwawancarai di ruangannya Senin(20/12/2021).
“Sepanjang tahun 2021 sebanyak 1.164 perkara sedangkan di tahun 2020 sebanyak 1.102 , hanya naik 62 Perkara di Tahun 2021
“rata rata usia individu yang berperkara untuk perceraian di kabupaten OKU Timur masih dibawah 30 tahun antara 27 dan 25 tahun bahkan usia pernikahan baru menginjak 10 tahun usia pernikahan,”jelasnya
Ia juga mengatakan Rata rata penyebab terjadinya perceraian tersebut di OKU Timur sendiri yang mendominasi adalah masalah ekonomi,KDRT dan orang ketiga sedangkan kebanyakan perkara paling banyak di daerah Belitang,”imbuhnya
Syarif juga menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara di Pengadilan Agama Kelas II B Martapura selalu mengedepankan protokol kesehatan selama pandemi covid 19 , dengan menjaga jarak memakai masker mencuci tangan,”pungkasnya. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar