Sumsel Independen – Seorang Mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Palembang menjadi korban penipuan dan penggelapan investasi bodong di media sosial (Medsos).
Korban yakni, Adya Salwa Dyani (21) warga Jalan Serasan Sekundang, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang.
Aksi ini penipuan dan penggelapan ini terjadi dirumahnya, Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 21.55 WIB.
Menurut korban Adya Salwa Dyani, kejadian bermula dirinya dirumah memainkan handphone dan melihat di medsos Instagram ada vidio investasi bodong yang terlapornya Selebgram yakni Izzati Nabila (25).
Kemudian, dirinya saat itu menanyakan jangka waktu investasi kepada terlapor dan menanyakan nomor rekening milik terlapor.
Lalu, terlapor mengatakan apabila dirinya menginvestasikan uangnya Rp7 juta maka akan mendapatkan keuntungan sebanyak 20 persen.
“Saya langsung mentransfer uang kenomor rekening terlapor. Namun setelah dua minggu belum juga mendapatkan kabar dari temannya bahwa terlapor tidak dapat lagi membayar keuntungan investasi,” kata Adya Salwa Dyani, Senin (4/12/2023).
Lanjut Adya Salwa Dyani mengaku, saat ini terlapor sedang menjalani hukumannya di Lapas dan informasi nya terlapor tidak lama lagi akan selesai atau keluar dari Lapas.
“Untuk itulah saya membuat laporan, untuk menimpa kembali. Berharap terlapor ini kembali dihukum sesuai dengan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Adya Salwa Dyani.
Sementara itu, laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 KUHP dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Selanjutnya laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut. (WU)
<
Tidak ada komentar